Berita dari KR gan :
Kasus Bibit-Chandra kini kembali mencuat setelah Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasusnya dinyatakan tidak sah.
Sebab, keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding jaksa dalam kasus gugatan praperadilan pencabutan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra.
Hal ini jelas mengingatkan kita kepada sosok Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji yang waktu itu masih menjabat Kabareskrim. Namun orang yang mempopulerkan istilah cicak vs buaya mengaku tak pernah terlibat dalam penyelidikan kasus yang menyeret dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.
"Pak Susno tidak pernah menangani kasus Bibit-Chandra, Pak Susno tidak dilibatkan dalam penanganan kasus tersebut," kata Penasihat Hukum Susno, Zul Armain saat dihubungi , Senin (7/6).
Belakangan di balik dicopotnya Komjen Pol Susno Duadji sebagai Kabareskrim, ada hal yang mencengangkan bardasarkan penelusuran dalam penanganan kasus Bibit-Chandra. Berselang empat hari sebelum Polri resmi menetapkan Bibit-Chandra sebagai tersangka tepatnya pada tanggal 15 September 2009, calon pengganti Kapolri yang dilakukan oleh Kepala Badan Intelejen dan Kemanan (Kabaintelkam) dengan nomor :R/ ND/545/X/2009/Dit D tertanggal 11 September.
Dalam dokumen itu disebutkan Susno sebagai Perwira Tinggi (Pati) Polri yang paling tepat menggantikan kepemimpinan Bambang Hendarso Danuri. Selain Susno dalam dokumen itu dilidik pula kompetensi 4 pati lain.
Sebut saja Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Timur Pradopo. Irjen Pol Imam Sudjarwo. Kemudian, Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol Oegroseno, dan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Nanan Soekarna.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Susno adalah pati dengan nilai yang paling baik dan Nanan Soekarna adalah pati dengan nilai terendah saat itu. Hasil ini sangat bertentangan dengan sikap Polri yang malah mencopot Susno.
Tak hanya sampai di situ mantan Kapolda Jawa Barat ini, selepas dicopot sebagai Kabareskrim menuding adanya praktik mafia hukum di lingkungan Mabes Polri. Bagaikan sebuah drama satu per satu tersangka penggelapan pajak dan suap pun kini tengah berada di proses penyidikan. Tak hanya dari indtitusi Polri, institusi kejaksaan pun turut menyumbang sejumlah nama.
Namun kini sosok peniup peluit tengah mendekam di hotel prodeo karena dituding melakukan kasus suap PT Salmah Arowana Lestari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar